Seperti kita ketahui bahwa Fardhu A'in adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu muslim yang telah memenuhi syarat dan tidak bisa diwakili, sedangkan Fardhu Kifayah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh ummat, dimana seseorang tidak diwajibkan melaksanakan suatu tugas apabila ada cukup orang dalam kelompok masyarakat telah memenuhinya.
Sebagai contoh melaksanakan sholat 5 waktu merupakan wajib (fardhu a'in) tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, sedangkan mengurus jenazah tidak diwajibkan seluruh orang untuk mengurusinya karena sebagian orang telah memenuhinya.
Saya akan mengambil study kasus yang terjadi dilapangan, dimana apabila seseorang telah meninggal pasti ada orang yang mengurusinya baik dari mulai memandikan, mengkafani, menguburkannya..
Pada saat akan menguburkan jenazah tentunya harus ada lahan atau tempat khusus untuk menguburkan jenazah tersebut, baik pemakaman umum maupun keluarga atau pribadi.
Bagaimana jika terjadi dalam kondisi tempat pemakaman umum sudah penuh dan pengurus setempat sudah tidak mengizinkan lagi menerima jenazah untuk dikuburkan di tempat tersebut, apalagi dengan pemakaman keluarga atau kelompok tertentu sama halnya tidak mengizinkan.
Tentunya kalau sudah begitu harus mencari lahan yang kosong yang pastinya tempatnya jauh dari pemukiman warga bahkan berkilo-kilo meter untuk mengantarkan jenazah tersebut...
Dengan semakin padatnya penduduk akibat faktor kelahiran yang meningkat dan perpindahan penduduk, tentunya orang akan berfikir lebih pada kepentingan komersil dan kebutuhan hidup pribadinya, sehingga untuk lahan pemakaman umum sudah jarang lagi, karena merasa yang sudah meninggal tidak lagi menjadi kewajiban bagi yang hidup (naudzubillah...) bersambung .....
- MEDSOS
- LINK
- PROFIL
- ADM GURU
- DIKDASMEN
- PERMENDIKBUD
- KEMENAG
- KBM DARING
- Ekstra Kurikuler
- Buku_Siswa
- Buku PAIBP ==>
- Buku PPKn
- Buku B.Indonesia
- Buku B.Inggris
- Buku IPA
- Buku IPS Kls 7
- Buku IPS Kls 8
- Buku IPS Kls 9
- Buku Matematika Kls 7.1
- Buku Matematika Kls 7.2
- Buku Matematika Kls 8.1
- Buku Matematika Kls 8.2
- Buku Matematika Kls 9
- Buku PJOK Kelas 7
- Buku PJOK Kelas 8
- Buku PJOK Kelas 9
- Buku Seni Budaya Kls 7
- Buku Seni Budaya Kls 8
- Buku Seni Budaya Kls 9
- Buku Prakarya Kls 7.1
- Buku Prakarya Kls 7.2
- Buku Prakarya Kls 8.1
- Buku Prakarya Kls 8.2
- Buku Prakarya Kls 9
- Buku Bhs Sunda
- Buku Bhs Sunda Kls 8
- Buku Bhs Sunda kls 9
- Mulok BTQ
Rabu, 17 Mei 2017
Selasa, 16 Mei 2017
BImtek Kurikulum 2013
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, yaitu :
Tanggal : 15 Mei s.d 20 Mei 2017
Hari : Senin s.d Sabtu
Waktu : 07.00 WIB s.d 16.00 WIB
Tempat : 1. Klaster SMP Pemuda Banjaran
- Penjas
- IPA
- IPS
- Seni Budaya
- Prakarya
2. Klaster SMP KP Baleendah
- PAI
- Matematika
- Bahasa Inggris
- PKn
- Bahasa Indonesia
Adapun kegiatan tersebut merupakan program yang dilaksanakan oleh LPMP Jawa Barat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, dengan sasaran Guru-Guru yang mengajar di Kelas VII yang akan melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2017/2018.
Menurut informasi akan ada susulan kegiatan Bimtek bagi guru-guru yang mengajar kelas VIII yang telah melaksanakan kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2016/2017.
Untuk Bimtek Kelas PAI dibimbing langsung oleh Pengawas PAI yaitu, Bpk H. Aam dan Bpk Agus
Tanggal : 15 Mei s.d 20 Mei 2017
Hari : Senin s.d Sabtu
Waktu : 07.00 WIB s.d 16.00 WIB
Tempat : 1. Klaster SMP Pemuda Banjaran
- Penjas
- IPA
- IPS
- Seni Budaya
- Prakarya
2. Klaster SMP KP Baleendah
- PAI
- Matematika
- Bahasa Inggris
- PKn
- Bahasa Indonesia
Adapun kegiatan tersebut merupakan program yang dilaksanakan oleh LPMP Jawa Barat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, dengan sasaran Guru-Guru yang mengajar di Kelas VII yang akan melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2017/2018.
Menurut informasi akan ada susulan kegiatan Bimtek bagi guru-guru yang mengajar kelas VIII yang telah melaksanakan kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2016/2017.
Untuk Bimtek Kelas PAI dibimbing langsung oleh Pengawas PAI yaitu, Bpk H. Aam dan Bpk Agus
Senin, 08 Mei 2017
Daftar Perubahan Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru 2017
Copas WA by Fajar (gugus 02)
Penting Untuk Di Ketahui, Daftar Perubahan Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru 2017
Assalamualaikum Wr. Wb.
Yth. Bpk/Ibu Guru yang setia di grup ini.
Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah mnjdi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13
1. Istilah KKM berubah istilah dgn KBM ( Ketuntasan Belajar Minimal )
2. Istilah UH berubah istilah dengan PH ( Penilaian Harian ).
3. Istilah UTS berubah istilah dgn PTS ( Penilaian Tengah Semester )
4. Istilah UAS berubah istilah dgn PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
5. Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun )
PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester *GENAP 75 %
> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
--------------------------------------
120 : 2 = 60 Tuntas
--------------------------------------
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama.
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK
1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5) Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KBM masing2 sekolah.
Contoh:
jika KBM 75,
maka
rentangx: (100-75):3=8,33..
~~8 jadi:
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 - 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
REMIDI ---> Materi yang pernah diujikan.
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
3. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR
salam SEGAR K13
wassalamualaikum wr.wb.
Penting Untuk Di Ketahui, Daftar Perubahan Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru 2017
Assalamualaikum Wr. Wb.
Yth. Bpk/Ibu Guru yang setia di grup ini.
Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah mnjdi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN revisi Kurikulum 13
1. Istilah KKM berubah istilah dgn KBM ( Ketuntasan Belajar Minimal )
2. Istilah UH berubah istilah dengan PH ( Penilaian Harian ).
3. Istilah UTS berubah istilah dgn PTS ( Penilaian Tengah Semester )
4. Istilah UAS berubah istilah dgn PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
5. Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun )
PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester *GENAP 75 %
> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
--------------------------------------
120 : 2 = 60 Tuntas
--------------------------------------
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama.
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK
1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5) Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KBM masing2 sekolah.
Contoh:
jika KBM 75,
maka
rentangx: (100-75):3=8,33..
~~8 jadi:
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 - 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
REMIDI ---> Materi yang pernah diujikan.
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU ).
3. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR
salam SEGAR K13
wassalamualaikum wr.wb.
FORMAT PPNPN KEMENAG KAB. BANDUNG
Kemenag Kabupaten Bandung
Untuk formatnya dapat di UNDUH DISINI
Sabtu, 06 Mei 2017
Langganan:
Postingan (Atom)